MENGHEMAT KERTAS
Artikel lingkungan mencoba mengajak sahabat pecinta lingkungan hidup untuk menggunakan kertas secara bijak sehingga kita dapat menghematnya untuk kelestarian hutan.
Kertas saat ini telah menjadi kebutuhan utama masyarakat. Jika kita perhatikan di sekeliling kita, maka barang-barang apa saja yang terbuat dari kertas and mungkin kamu menemukan banyak barang yang terbuat dari kertas seperti kardus, buku tulis, kertas tulis, kertas fotokopi, koran, majalah, buku pelajaran/novel, tisu, alas gelas, kertas untuk keperluan promosi seperti brosur dan masih banyak lagi.
Bahan baku kertas adalah dari sebatang kapohon. Untuk satu rim kertas, paling sedikit satu batang pohon ditebang. Bayangkan berapa banyak pohon yang harus ditebang untuk memenuhi produksi kertas? Tanpa disadari, pada suatu masa hutan dipermukaan bumi ini akan habis ditebang untuk memenuhi kebutuhan kertas sehari hari. Apa lagi kita memanfaatkan kertas secara boros.
Begitu banyak barang-barang berbahan baku kertas dan tidak sedikit kertas yang pada akhirnya dibuang atua berakhir menjadi sampah.
Oleh karena itu kita harus sungguh-sungguh memperhatikan efisiensi pemakaian kertas, pengelolaan kertas serta pemakaian serta dampak dari setiap produksi kertas terhadap kelestarian hutan dan lingkungan.
Untuk mengatasih hal ini maka kita dapat melakukan penghematan dalam menggunakan kertas. Berikut ini beberapa hal yang sederhana yang dapat kita lakukan, yaitu;
- Tidak dengan mudah membuang kertas. Cobalah untuk memikirkan kembali kemungkinan kertas tersebut digunakan untuk hal-hal lainnya.
- Memaksimalkan penggunaan kertas yaitu menggunakan semua bagian sisi kertas seperti saat mencetak, gunakan kedua sisi kertas.
- Mengumpulkan sisa-sisa kertas untuk dapat dikelolah atau didaur ulang lagi
- Koran, majalah, atau kalender bekas dapat digunakan untuk membungkus
- Ketika akan mencetak suatu dokumen, cobalah pertimbangkan prioritas dan kebutuhannya. Jika dokumen tersebut perlu dicetak, gunakan ke dua sisi kertas.
- Menggunakan kertas bekas pakai untuk mesin facimili atau fotokopi
- Memanfaatkan sekumpulan kertas bekas pakai untuk catatan kecil, seperti pesan telpon, catatan belanja dan lain sebagainya
- Memanfaatkan kembali amplop atau kantong kertas bekas yang masih layak digunakan
- Mencetak keperluan seminar, promosi, pelatihan dari kertas daur ulang.
- Jika memungkinkan memperoduksi media cetak berbahan baku kertas daur ulang
- Makalah, kliping atau materi presentasi sebaiknya dicetak dan diperbanyak dengan menggunakan keras bekas atau lebih baik dalam bentuk data CD (disk)
- Segala bentuk undangan atau tagihan dapat dikirimkan melalui email. Kita terpaksa dicetak, usahakan dibuat dengan bahan yang sedikit memakai kertas.
- Menghemat penggunaan kertas tisu saat makan atau di toilet
- Ketika anda berbelanja, usahakan untuk membawa kantong belanja anda sendiri
- Memanfaatkan aneka kertas bekas untuk berbagai aneka kerajianan seperti kertas daur ulang berwarna-warni, bingkai goto, kotak tisu dan sebagainya
UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN
Kerusakan lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di alam. Jika proses perusakan unsur-unsur lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu, manusia sebagai aktor yang paling berperan dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan keseimbangan lingkungan agar kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya dapat ber kelanjutan.
Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan.
Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain sebagai berikut:
1. Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
2. Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
3. Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
4. Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
5. Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerahdaerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
6. Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpang gilir, agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.
7. Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.
Adapun upaya pelestarian lingkungan perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai berikut :
1. Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.
2. Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
3. Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
4. Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.
5. Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
6. Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi jika kadar polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi gas buang.
7. Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau atau sejenisnya yang bersifat merugikan.
8. Pencagaran habitat-habitat laut yang memiliki nilai sumber daya yang tinggi, seperti yang telah diberlakukan pada Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Kepulauan Seribu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar